Amasrul yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Sumbar itu, dipanggil Kejari Padang untuk memberikan keterangan seputar dana hibah dari Pemko Padang Padang tahun 2018-2020 kepada KONI Padang.
“Tanya saja langsung ke kejaksaan ya,” kata Amasrul saat ditanya wartawan sembari berlalu dan berjalan cepat sembari menenteng tas berisi sebundel berkas usai keluar dari ruang Penyidik Pidana Khusus Kejari Padang.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menjelaskan, Amasrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekko Padang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.
“Pak Amasrul diperiksa selama 8 jam. Dimulai dari pagi sampai sore. Sebagai Tim TAPD dia penentu proposal KONI Padang, gol atau tidaknya anggaran KONI Padang di tim TAPD ini,” ucap Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra.
Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra menambahkan, pemanggilan Amasrul untuk melengkapi pemberkasan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Padang dan mendalami apakah ada bukti lainnya terkait perkara ini.
Setelah meminta keterangan dari Amasrul, pihaknya masih akan menunggu hasil audit dari tim auditor BPK untuk menyerahkan berkas ke penuntut umum. “Jika sudah keluar hasil auditor dan berkas dinyatakan lengkap akan kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan,” ucap Roni.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Semenrara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Parang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Hasil penghitungan sementara, nilai uang yang dikorupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2 miliar. Dugaan korupsi itu diduga akibat adanya perjalanan dinas ganda, penggunaan dana untuk cabor namun diduga fiktif.
Selain itu penggunaan dana untuk sekretariat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, memalsukan tanda tangan pada bukti pertanggungjawaban.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni berinisial AS selaku Ketua Umum KONI Padang periode 2018-2023, DS yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan NZ Wakil Bendahara KONI Padang periode yang sama.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 15 dan jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (idr) Editor : Novitri Selvia