Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Pencabulan di Cendana Mataair: Kakek Divonis 8 Tahun, Paman 7 Tahun

Novitri Selvia • Rabu, 30 Maret 2022 | 11:56 WIB
Ilustrasi. (JawaPos.com)
Ilustrasi. (JawaPos.com)
Masih ingat kasus pencabulan berjamaah yang terjadi di Kompleks Cendana Mata Air, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan sekitar November tahun 2021 lalu?

Di mana pencabulan dilakukan kakek, kakak kandung, dan paman terhadap dua orang cucu, adik, atau ponakannya yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan secara bergilir dan berulang kali di rumahnya.

Si Kakek bernama Jamaludin, 65, divonis 8 tahun penjara dan Pamannya bernama Rian, 23, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera kepada Padang Ekspres, Selasa (29/3) membenarkan vonis tersebut.

Budi mengatakan, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang menuntut si kakek dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sedangkan, si Paman dituntut dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Sidang vonis dilaksanakan Februari lalu. Kini kedua terpidana telah menjalani masa hukuman di Rutan Padang,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bukittinggi ini.

Lebih lanjut Budi menyebut, untuk si Kakak bernama Adit, 16, yang masih berstatus anak divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Yang bersangkutan sempat dititip di sel tahanan Polsek Nanggalo. Belum dipindahkan ke Lapas Anak di Tanjung Pati karena baru dipindahkan ke Rutan Padang,” terang Budi.

Seperti diketahui, kasus pencabulan ini terjadi di Kompleks Cendana Mataair, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan.

Kasus ini terungkap Selasa (16/11) tahun 2021 dan sempat menghebohkan publik Sumbar setelah salah seorang tetangga korban melapor ke Mapolresta Padang. Para pelaku yang tidak lain adalah keluarga korban sendiri melakukan pencabulan berulang kali di rumahnya. (idr) Editor : Novitri Selvia
#Kompleks Cendana Mata Air #kasus pencabulan