Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1443 H/2022 M, serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Surat Edaran itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Kepada Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB,
2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan Hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 H,
3. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 H.
4 Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/ mercon dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah,
5. Terkait dengan poin 2 dan 3, bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka
Pemilik Usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
6. Kepada Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi dengan menjaga 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).(rel)