Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran

Novitri Selvia • Jumat, 2 September 2022 | 11:50 WIB
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis (1/9).(IST)
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis (1/9).(IST)
Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai bernilai miliaran rupiah. Barang bukti itu disita dari sejumlah tempat di Sumbar.

Adapun barang hasil sitaan yang dimusnahkan, berupa rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 7.635.028 batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, Camciar, dan OK Bold.

Selain itu, barang lain yang dimusnahkan adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 26,25 liter yang terdiri dari berbagai merk seperti Red Label, Island of God, dan arak bali. Kemudian, barang hasil penindakan lainnya sejumlah 85 pcs yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, dan vibrator.

“Barang yang dimusnahkan kali ini, hasil penyidikan dan operasi pasar yang dilakukan Januari hingga Juli 2022. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp8.086.540.332 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp4.753.699.912,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo kepada wartawan usai agenda pemusnahan di halaman kantor setempat, Kamis (1/9/2022).

Disebutkan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.

Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo, Kasi Penindakan & Penyelidikan Baskara Priya Utama, Executive General Manager KCU Pos Indonesia Padang Tiarsa Wahyudin AS, dan perwakilan KPKNL Padang.

Pemusnahan ini, sambung Indra, juga menjadi bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Kemudian juga wujud transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja Bea Cukai Teluk Bayur serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai legal di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur.

Indra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin.

“Semoga kinerja Bea Cukai semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” sebut Indra.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan KPKNL Padang, Kapoltabes Padang Kombes Ferry Harahap, Dandenpom 1/4 Padang Letkol CPM Partomuan Tanjung, Danpom Lantamal II Letkol Laut (PM) Wahyu Dwi S, Kajati Padang, Kepala Kantor Pos Padang, dan pihak terkait lainnya. (hsn) Editor : Novitri Selvia
#KPKNL Padang #Bea Cukai Teluk Bayur Padang #barang ilegal