Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Seperti 911 di Amerika, Indonesia Punya Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Hendra Efison • Jumat, 28 Juli 2023 | 09:18 WIB
Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM–Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika.

Progam Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) diawali sejak Tahun 2015 dengan dilakukan Kajian Teknis berupa Desain dan Topologi Jaringan serta dilakukan Probity Audit oleh BPKP dengan hasil bahwa diperlukan nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.

Call Center 112 dilaksanakan secara Desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi) dengan mempertimbangkan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat secara administratif dan kecepatan penanganan berada di daerah (Organisasi Pemerintah Daerah/OPD) seperti Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait di daerah.

Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).

Kondisi saat ini beberapa nomor darurat seperti Kepolisian 110, Pemadam Kebakaran 113, Basarnas 115, Ambulan/Kemenkes 119, BNPB 117 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat masih bisa digunakan.

Hadirnya nomor 112 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka masyarakat cukup perlu mengingat satu nomor saja, yaitu nomor 112, yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat di daerahnya.

Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci.

Regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah, dan Operator Telekomunikasi, tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Penyelenggaraan Call Center 112 dimulai di Tahun 2016 secara mandiri oleh Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Surabaya, serta Pilot Project di 10 kota antara lain Batam, Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Surakarta, Balikpapan, Denpasar, Mataram, dan Makassar.

Di Tahun 2017 bertambah Kota Manado. Tahun 2018 bertambah lagi 14 kab/kota. Tahun 2019 bertambah 16 kab/kota. Sampai dengan Bulan Juli 2020 bertambah 18 kab/kota, sehingga sampai dengan bulan Juli 2020 total ada 61 Pemerintah Daerah yang melaksanakan 112 secara mandiri.(*) Editor : Hendra Efison
#112 #911 di Amerika #Call Center 112 #Nomor Panggilan Darurat 112 #Progam Layanan Nomor Panggilan Darurat 112