Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sejumlah APS Caleg di Kubumarapalam Dibongkar

Novitri Selvia • Kamis, 23 November 2023 | 12:36 WIB
Ilustrasi.(Reza/Padek)
Ilustrasi.(Reza/Padek)
Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, dan lainnya, membongkar sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang terpasang di beberapa lokasi di Kota Padang.

Salah satunya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kubumarapalam, Kecamatan Padang Timur, Rabu (22/11). Pembongkaran itu dilakukan karena APS yang dipasang oleh caleg atau partai menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang seharusnya mulai diperbolehkan untuk dipasang pada 28 November 2023 mendatang.

Pembongkaran APS sendiri bahkan menggunakan mobil crane milik DLH Kota Padang. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kota Padang Rahmad Ramli mengatakan, salah satu alasan pembongkaran APS caleg adalah karena APS yang dipasang sudah menyerupai APK yang sifatnya mengajak untuk memilih caleg atau partai politik.

“Dalam penertiban itu, kami tidak ada tebang pilih. Sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi, maka kita akan melakukan penertiban,” katanya.

Ia menjelaskan, APK yang merupakan salah satu tahapan kampanye Pemilu baru diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Disebutkannya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Padang sudah memberikan imbauan kepada masing-masing caleg yang balihonya sudah terlanjur terpasang, untuk menertibkan secara mandiri.

“Jauh-jauh hari sudah kita sudah imbau partai politikdan caleg untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye. Kita juga sudah membuat nota kesepakatan dengan para partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri,” ucapnya.

Oleh karena sudah melewati batas waktu kesepakatan, maka Bawaslu Kota Padang bertindak dengan membuka atau membongkar yang sudah terpasang di setiap papan iklan.
Menurut penafsirannya, APS yang mengandung unsur ajakan untuk memilih orang yang tertera dalam baliho tersebut dapat berupa coblos nomor urut dengan paku yang mengarah ke nomor urut tersebut.

Dan unsur ajakan lainnya seperti mohon doa restunya dan dukungan, dan lainnya. “Hampir di setiap sudut jalan di Kota Padang kita temui. Sudah kita lakukan penertiban dan terus berlanjut hingga masuknya tahapan kampanye secara resmi tanggal 28 November 2023,” tutupnya. (y) Editor : Novitri Selvia
#Kubumarapalam #APS Caleg #dlh kota padang #APS #Bawaslu Kota Padang #Rahmad Ramli #apk