Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Meresahkan, Pak Ogah dan Badut Ditertibkan

Novitri Selvia • Jumat, 15 Desember 2023 | 09:28 WIB
MENGGANGGU: Salah seorang badut diamankan oleh personel Satpol PP Kota Padang, Kamis (14/12) di perempatan Jalan Bypass, Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah karena diduga mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.(SATPOL PP KOTA PADANG FOR PADEK)
MENGGANGGU: Salah seorang badut diamankan oleh personel Satpol PP Kota Padang, Kamis (14/12) di perempatan Jalan Bypass, Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah karena diduga mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.(SATPOL PP KOTA PADANG FOR PADEK)
Sebanyak empat orang pak ogah dan satu orang badut ditertibkan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari sejumlah lokasi di Kota Padang, Kamis (14/12).

Penertiban itu dilakukan lantaran keberadaan pak ogah dan badut telah meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, empat orang pak ogah diamankan personel Satpol PP Kota Padang dari beberapa lokasi, seperti di u-turn Jalan Hamka, Airtawar, sebanyak dua orang dan di u-turn Jalan Khatib Sulaiman sebanyak dua orang. Sedangkan satu orang badut ditertibkan di perempatan lampu lalulintas, Lubukminturun, Kecamatan Kototangah.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban umum di Kota Padang, pihaknya terus mengencarkan pengawasan dan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di perempatan lampu lalulintas dan u-turn jalan di Kota Padang.

“Jadi dalam penertiban hari ini (kemarin), petugas kami mengamankan lima orang pelanggar yang terdiri dari empat orang pak ogah dan satu orang badut. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelima pelanggar Perda Kota Padang tersebut, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keteranganya lebih lanjut.

“Mereka semua sudah bersama PPNS. Untuk selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, agar bisa dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengawasan di seluruh wiayah Kota Padang, guna menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tegas Chandra.

Terpisah, Kepala Dinsos Kota Padang Heriza Syafani kepada Padang Ekspres mengatakan, pihaknya akan ikut serta melakukan pembinaan, terkhususnya pelanggar yang masih di bawah umur. Ia menyebutkan, jika baru pertama kali diamankan, maka akan dilakukan pemanggilan orangtua.

“Kita akan melakukan rekam jejak di kantor. Jika sudah yang kedua atau seterusnya kita akan serahkan ke LPKS di lubukminturun. Meskipun demikian, kita tetap melakukan koordinasi  dengan orangtua atau keluarga mereka terlebih dahulu. Apabila masih juga kedapatan, kita akan lakukan pembinaan selama tiga hingga enam bulan,” tutupnya. (y) Editor : Novitri Selvia
#badut #satpol pp kota padang #pak ogah #Heriza Syafani #Chandra Eka Putra #Dinsos Kota Padang