“Kami selalu menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Di samping itu, ilmu yang mereka berikan kepada para dosen maupun mahasiswa sangat relevan dan terkini. Alhasil mereka dapat menyerapnya dan bermanfaat untuk bidang yang mereka pelajari,” kata Rektor Unes Prof Sufyarma Marsidin.
Adapun materi yang diberikan adalah “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara yang Independen”. Dalam kuliah umum tersebut, Saldi menjelaskan tentang kewenangan MK sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu, terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, masalah kepala daerah hingga masa jabatan KPK. “Semua itu sangat berguna bagi dosen dan mahasiswa untuk bahan diskusi dalam pembelajaran,” ucapnya.
Ditegaskan, semua materi yang disampaikan tersebut sangat berharga sekali bagi dosen maupun mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum.
“Itu sebabnya, kami memilih Saldi Isra, karena ia merupakan akademisi dan praktisi sangat berpengalaman. Kita menemukan dua pendekatan akademi induktif dan eksponensialnya. Dan itu dimilikinya,” tegasnya.
Di sampingi itu, sosok Saldi Isra merupakan figur yang sangat relevan dan bidang ilmunya sangat aktual. “Saya tak menyangka, para peserta kuliah umum ini sangat ramai, karena menjelang liburan akhir tahun,” ucapnya. (y) Editor : Novitri Selvia