Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DP3AP2KB Sumbar Buka Hotline Pengaduan Kekerasan

Novitri Selvia • Rabu, 7 Februari 2024 | 11:27 WIB
SOSIALISASI PERATURAN: Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat beribicara pada kegiatan sosialisasi peraturan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7/2021, Selasa (6/2).(HENDRA EFISON/PADEK)
SOSIALISASI PERATURAN: Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat beribicara pada kegiatan sosialisasi peraturan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7/2021, Selasa (6/2).(HENDRA EFISON/PADEK)
Tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setiap bulan mengalami peningkatan sejak 2020 hingga 2023. Masalah ini menjadi keprihatinan dan perlu upaya masif untuk meniadakannya.

“Kenapa kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan di dalam rumah tangga, tidak pernah berkurang di negara kita. Sementara di negara maju, persoalan ini sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi,” ungkap Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, Selasa (6/2) pada kegiatan sosialisasi peraturan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7/2021.

Hidayat mengatakan, sosialisasi peraturan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 tahun 2021 ini juga ingin memberitahukan kepada masyarakat terhadap hak dan kewajibannya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungannya.

Berangkat dari fakta banyaknya kasus kekerasan itu terjadi, Hidayat sangat berharap masyarakat, terutama yang telah mengikuti sosialisasi peraturan, mau menjadi influencer untuk menyampaikan kepada anggota keluarga besarnya, karib kerabat, dan tetangganya.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar telah mempunyai saluran hotline di nomor 08116612343. Ini juga perlu sosialisasi tentang mekanisme laporan oleh masyarakat melalui Pemanfaatan Layanan SAPA 129 dan Hotline di UPTD PPA Provinsi Sumbar tersebut,” ujar Caleg DPRD Sumbar dari Partai Gerindra nomor urut 2.

Untuk menangani kasus yang sudah terjadi, tadi diusulkan untuk membuat pelayanan di tiap kelurahan atau kecamatan. Langkah ini perlu political will, termasuk penganggaran APBD.

“Usulan ini lebih pada penanganan dampak psikologis terhadap korban. Jadi terpikirkan agar ada satu orang psikolog di tiap kelurahan. Kita upayakan ini pada tahun-tahun mendatang (jika diberi amanah lagi di DPRD Sumbar), agar penanganannya lebih komprehensif,” ungkap Hidayat.

TKSK Kototangah Erniwati Mukhtar mengatakan, sosialisasi di tingkat RT atau RW sangat perlu dilakukan secara besar-besaran (masif).

“Apa isi Perda 7/2021 ini memang belum terjangkau oleh RT dan RW kita. Setiap ada permasalahan keluarga di lingkungan RT, bukankah Ketua RT yang turut menanganinya. Nah kapasitas RT ini yang harus selalu diiisi, agar masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak terhenti di sana saja,” ujar Erni. (hsn) Editor : Novitri Selvia
#hidayat #dprd sumbar #Hotline Pengaduan Kekerasan #DP3AP2KB Sumbar