Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Selasa (6/2) menyampaikan, kedua pelaku berinisial DS, 31 dan DEP, 28, berhasil ditangkap pada Minggu (4/1) lalu.
“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni satu motor hasil curian dan satu motor sebagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian,” katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada 31 Januari 2024 terkait pencurian satu sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BA 5424 OJ yang terjadi di lingkungan kampus UNP.
“Berdasarkan laporan dari korban bahwasanya sepeda motor korban hilang di parkiran Kampus UNP, sehingga akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta,” ucapnya.
Kemudian dari laporan korban tersebut, pihak kepolisian menyelidiki insiden pencurian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui bahwasanya pelaku dari aksi pencurian sepeda motor adalah DS dan DEP.
“Mengantongi identitas pelaku, Reskrim Polsek Padang Utara kemudian menuju lokasi pelaku yakni di rumah mereka masing-masing. Saat ditemui di kediamannya, pelaku berada di rumah dan kemudian diamankan kepolisian,” ungkapnya.
Yanti menyebutkan, saat ini kedua pelaku pencurian motor telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria tersebut. (y) Editor : Novitri Selvia