Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menjambret, Pasangan Suami Istri Diringkus

Adetio Purtama • Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB

Pasangan suami istri pelaku jambret handphone tak berkutik saat diamankan tim Aligator Polsek Padang Utara, Minggu (21/4). (JEFRIMON/PADEK)
Pasangan suami istri pelaku jambret handphone tak berkutik saat diamankan tim Aligator Polsek Padang Utara, Minggu (21/4). (JEFRIMON/PADEK)
PADEK.JAWAPOS.COM—Jajaran kepolisian dari tim Aligator Opsnal Reskrim Polsek Utara menangkap sepasang suami istri yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang bertempat di depan Pol Travel Regina Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.

Kapolsek Padang Utara AKP Rommy Kurnia Putra, Senin (22/4) menyebutkan, pasangan suami istri pelaku jambret tersebut masing-masing berinisial MRK, 24 dan YP, 29 merupakan warga Kelurahan Gunungsarik, Kecamatan Kuranji.

“Benar kita telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret yang merupakan sepasang suami istri pada Minggu (21/4) sekitar pukul 22.30,” ujar AKP Rommy Kurnia Putra.

Ia mengatakan, pasangan itu melancarkan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Sang istri berperan sebagai pengendara sepeda motor.

“Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Sang istri berperan sebagai pengedara sepeda motor dan suami berperan untuk mengambil handphone korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam,” katanya.

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksi jambret satu handphone milik seorang mahasiswa bernama Kristal Iman Sindel, 22, yang terjadi pada Minggu (21/4) sekitar pukul 16.15.

“Korban saat itu sedang berada di sebuah warung di Jalan Bunda Raya Kelurahan Ulakkarang Utara, Kecamatan Padang Utara. Dan pelaku datang langsung merampas handphone-nya dengan cara mengayungkan senjata tajam hingga tangan korban,” ungkapnya.

Akibat aksi jambret itu, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit handphone Vivo V2108 dan tangah kiri korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit karena terkena senjata tajam pelaku.

Menanggapi laporan itu, AKP Rommy Kurnia Putra langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara untuk melakukan penyelidikan dan ungkap keberadaan pelaku.

“Saat penyelidikantim berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di depan Travel Regina Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Pelaku berencana kabur ke daerah Pekanbaru,” ungkapnya.

Mendapati informasi itu, tim Aligator langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yang mana salah satu dari pelaku melakukan perlawanan fisik kepada petugas.

“Satu orang pelaku yakni suami ini melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga diberikan tindakan terukur di bagian kaki sewaktu mencoba melarikan diri,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Padang Utara.

“Saat ini kedua tersangka sudah berada di sel Polsek Padang Utara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam Pasal 365 KUH pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tutupnya. (cr2)

Editor : Adetio Purtama
#jambret #Polsek Padang Utara #rs bhayangkara polda sumbar