Pegawai yang berinisial S (47) mengatakan ia dan sebagian rekan-rekannya tidak didata ulang dalam pemutakhiran data yang dilakukan oleh UPT Asrama Haji Padang.
“Sebelumnya ada pendataan pemutakhiran data yang dilakukan pada 1-5 April kemudian diperpanjang hingga 19 April, namun kenapa kami yang 32 orang ini tidak didata ulang dan hanya 7 orang yang diajukan untuk didata ulang. Pihak UPT beralasan penerimaan P3K di Asrama Haji hanya membuka formasi untuk D3 dan SMA padahal rekan kerja saya di UPT ada yang tamatan SMA THK2 malah tidak dimasukkan dalam pendataan ulang, padahal tidak ada kaitannya dengan penerimaan P3K. Ini hanya persoalan pendataan ulang pegawai Non PNS di lingkungan UPT Asrama Haji Padang,” jelas S, Kamis (20/6).
Sebagai Pegawai Non PNS kategori 2 ia mengatakan S bersama rekan yang lain tidak diajukan dalam pemutakhiran data, namun ada beberapa pegawai non PNS yang baru masuk malah bisa melakukan pemutakhiran data dan ditampilkan dalam database Uji Publik Hasil Pemutakhiran data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.
“Baru masuk sekitar 3-4 tahun, sebagian dari mereka yang terdata dalam pemutakhiran ada yang dekat bahkan lingkungan keluarga dengan pejabat saat ini,” ucapnya.
“Surat yang diberikan Dirjen tersebut tidak diberitahukan ke kami, mereka beralasan hal tersebut adalah kebijakan pusat namun pada dasarnya hal tersebut mereka yang menentukan. Saya juga mencari info kepada rekan yang berada di Biro Kepegawaian Kemenang RI mengatakan pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh instansi terkait. Dan saya pribadi bekerja di Asrama Haji sejak tahun 2017, sebelumnya Penyuluh di Kanwil sejak tahun 2005, jika tidak dilakukannya pendataan ulang kepada kami, saya akan lanjutkan laporan ke Kapolda," ungkapnya.
Ombudsman melalui Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan, Dheka Arya Sasmita Suir membenarkan adanya laporan terkait dugaan maladministrasi di UPT Asrama Haji Padang.
Ia mengatakan Ombusman Sumbar telah mengirim surat ke UPT Asrama Haji Padang untuk mendapatkan klarifikasi dari laporan tersebut.
Berikan Klarifikasi Terkait Pelaporan ke Ombudsman
Sementara itu, Plh Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang, Syaiful Hak, telah memberikan klarifikasi terkait laporan itu.
Syaiful Hak menjelaskan berdasarkan Surat Menteri PAN RB RI No B/3540/M.SM.01.00/ 2023 Tanggal 21 Desember 2023 Tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN 2024, usulan wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN yang sudah terdata pada BKN dan Surat Sekjen Kementerian Agama RI Nomor B.00048/SJ/B.IW2/Kp.00.1/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 Perihal Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun 2024. Penyusunan dilakukan melalui aplikasi yang dikeluarkan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI.
Kemudian Syaiful juga menjelaskan, dari hasil Rapat Pimpinan dengan Bagian Kepegawaian UPT Asrama Haji Padang tanggal 25 Januari 2024 tentang analisis kebutuhan jabatan pelaksana untuk tahun 2024, UPT Asrama Haji Padang hanya mengusulkan PPPK dengan formasi yang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka diusulkan formasi jabatan pelaksana yakni Operator Layanan Operasional sebanyak 4 orang dan Pengelola Layanan Operasional 3 orang.
Ia juga mengatakan, berdasar Surat Sekjen Kemenag RI No P.1112/SJ/B.IW2/Kp.0o/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemeterian Agama. Pemutakhiran data dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan melalui aplikasi yang diberikan Biro Kepegawaian Kemenag RI, apabila pengimputan tidak sesuai dengan syarat dan kualifikasi pendidikan atau Personil yang tugas-tugasnya yang harus dialihdayakan akan tertolak secara otomatis oleh sistem, dalam hal ini Bagian Kepegawaian UPT Asrama Haji Padang hanya dapat memonitor saja tidak dapat mengaskes aplikasi tersebut.
Terkait dengan pelaporan tersebut UPT Asrama Haji Emberkasi Padang mengatakan Pegawai Non ASN UPT Asrama Haji Padang telah terdata pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebanyak 45 orang.
“Tidak benar UPT Asrama Haji Padang hanya memasukkan 7 orang dalam pemutakhiran data dan benar UPT Asrama Haji Padang hanya mengusulkan 7 formasi jabatan pada tahun 2024 ini, mungkin ini yang maksud. Sampai sekarang kami belum menerima Keputusan dari Kementerian Agama RI ataupun dari BKN RI berapa orang UPT Asrama Haji Padang mendapatkan kuota PPPK dari 2 formasi jabatan yang diusulkan,” jelas Syaiful.
Ia juga menjelaskan, dalam pengajuan formasi Jabatan Tahun 2024, kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan adalah D3 yang relevan dengan tugas jabatan dan setingkat SLTA, jika pendidikannya S1 akan tertolak secara sistem.
“Pada tahun 2022 kami juga mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan dengan membuka kesempatan kepada PPNPN UPT Asrama Haji Padang dan khusus untuk pelapor bersama PPNPN lainnya yang memiliki jenjang Pendidikan S1 telah mengikuti tes kompentensi CPNS/PPPK tersebut, tapi sayangnya pelapor tidak lulus dengan status tidak melewati passing grade dalam ujian. Penyelesaian pengaduan laporan ini menurut hemat kami dapat diselesaikan jika pelapor memahami kondisi yang ada, dimana pelapor merupakan PPNPN yang pekerjaannya termasuk kategori alih daya dan atau kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi jabatan,” pungkasnya.(y)
Editor : Hendra Efison