PADEK.JAWAPOS.COM—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) membatalkan 12 perjalanan Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres pada 24 Juni hingga 2 Juli 2024.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh kebutuhan perawatan sarana yang diperlukan untuk menjaga kualitas layanan kereta api.
"Bagi para penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut, PT KAI memberikan opsi untuk melakukan pembatalan dengan pengembalian penuh di loket Stasiun Padang, Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, dengan batas waktu pembatalan maksimal H+7 dari jadwal keberangkatan," katanya.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Dalam konteks ini, Yudi menyarankan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, memastikan keamanan sekitar, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yudi menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk menginternalisasi prinsip 'BERTEMAN' (berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan) sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Menurutnya, PT KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jasa kereta api di wilayah Sumatera Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, penumpang dapat menghubungi layanan informasi PT KAI melalui kanal yang tersedia.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, PT KAI mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam rangka penyediaan layanan kereta api yang berkualitas," katanya.(*)
Editor : Adetio Purtama