Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

4 Kasus di Kejari Padang Diselesaikan lewat Restorative Justice

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 24 Juli 2024 | 06:10 WIB

Ilustrasi Restorative Justice.
Ilustrasi Restorative Justice.
PADEK.JAWAPOS.COM—Sejak awal 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melakukan empat penyelesaian kasus melalui Restorative Justice. Restorative Justice sendiri merupakan salah satu program unggulan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam penutasan persoalan hukum.

 Dijelaskan Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, Selasa (23/7) mengatakan, empat perkara yang dilakukan Restorative Justice tersebut terkait kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan atau penipuan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Budi menyebutkan tahun ini jumlah Restorative Justice yang dilakukan lebih sedikit. Pada 2023, Kejari Padang melakukan 16 Restorative Justice kepada para pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut.

“Berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020, Restorative Justice diberikan ketika hukuman pelaku di bawah lima tahun dan pelaku telah mengembalian kerugian korban, serta sudah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” katanya.

Budi mengatakan, usai dipastikan memenuhi syarat, baru Kejari Padang mengajukan persetujuan pelaku untuk mendapatkan Restorative Justice.

Ia menambahkan, kejaksaan di Sumbar sendiri memiliki program Restorative Justice Plus atau lebih dikenal dengan Rajo Labiah yang merupakan salah satu program pionir yang memberikan naungan kepada mantan pelaku tindak pidana usai mendapatkan Restorative Justice.

“Di 2024 ini ada satu yang masuk program Rajo Labiah dimana ia telah resmi diberikan Restorative Justice dan telah selesai mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan stakeholder, seperti balai latihan kerja, Disnaker provinsi dan Pemko Padang dalam memberikan pelatihan,” ucapnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, dalam waktu dekat, Kejari Padang juga akan melakukan Restorative Justice kepada pelaku tindak kriminal yang memenuhi persyaratan dan saat ini masih dalam tahap perampungan berkas.

Ia berharap agar dengan pelaksanaan kegiatan Restorative Justice terlebih program Rajo Labiah dapat memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku tindak kriminal agar dapat bermanfaat serta diterima di masyarakat.

“Kami berharap  para pelaku tindak pidana yang mendapatkan Restorative Justice terlebih program Rajo Labiah untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat berguna serta menjadi contoh di masyarakat,” tutupnya. (y)

Editor : Adetio Purtama
#restorative justice #kejari padang