Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kantongi 35.056 Suara Sah, Parpol Bisa Usung Calon

Eri Mardinal • Senin, 26 Agustus 2024 | 12:00 WIB

Ketua KPU Padang Dorri Putra memberikan keterangan pers terkait penerimaan pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako di Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Padang Dorri Putra memberikan keterangan pers terkait penerimaan pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako di Kantor KPU setempat.
PADEK.JAWAPOS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako).

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 35.056 suara sah hasil Pemilu lalu dapat mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra dalam ekspos kesiapan KPU dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Kantor KPU setempat, Sabtu (25/8). Turut hadir Komisioner KPU Padang Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Sekretaris KPU Agustian.

Ia melanjutkan, penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol berdasarkan keputusan KPU Padang Nomor 1201 Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimum suara sah 35.056.

”Ini sesuai arahan KPU RI, sehinga untuk persyaratan pendaftaran bakal paslon mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” jelasnya.

Untuk jadwal pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kemudian untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59.

Dorri meminta parpol melalui LO yang telah ditunjuk dan di-SK-kan segera meng-upload dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke website aplikasi Silon.

”Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK pengurus partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken ketua umum pusat partai pengusung,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaaran KPU Padang Arset Kusnadi menambahkan pihaknya sudah berbincang dengan LO parpol, kapan jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

”Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kita sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal masing-masing paslon datang ke KPU,” ujar Arset.

Begitu juga untuk proses cek kesehatan para paslon, KPU Padang mendapat jatah di RSUP M Djamil. ”Biasanya general check up berlangsung sekitar 8- 10 jam lamanya. Kita juga sudah bicarakan dan susun jadwalnya,” ungkapnya.

KPU Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan wako dan wawako, yakni dengan Yunes 085263366465, Ira 081266236233, dan Sandi 085264705298, pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00. Atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Padang. (eri)

 

 

Editor : Adetio Purtama
#kpu ri #kpu kota padang #Pilwako Padang 2024 #partai politik (parpol) #calon Wali Kota Padang