PADEK.JAWAPOS.COM—Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) menunggu jadwa pelaksanaan. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuli Andri.
Yuli mengatakan, hal tersebut diketahui usai pihaknya melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor Padang minggu lalu. “Minggu kemarin sudah dilimpahkan dan untuk saat ini kami menunggu jadwal sidang perdana,” katanya, Rabu (18/9).
Ia menambahkan, hingga dilimpahkannya berkas ke pengadilan masih belum ada penambahan tersangka dan sebagainya yang ditetapkan oleh kejaksaan. Selain itu, ia mengatakan, untuk persidangan kasus ini, kejaksaan akan mempersiapkan segala keperluan layaknya sidang kasus korupsi lainnya.
Disebutkan, hingga pelaksanaan sidang perdana pihak tersangka masih belum mengajukan pra peradilan atau sejenisnya di kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Padang melakukan proses tahap II terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan Unand Tahun 2022 yang lalu.
Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Didampingi kuasa hukum tersangka berinisial MA prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar dan tentunya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Andi mengatakan, sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.
Ia mengatakan, kronologis dugaan tindak kejatahan korupsi tersebut berawal saat pengelolaan dana Kemahasiswaan Unand pada Januari-Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III.
Pada Januari-Juli 2022, terdakwa menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas.
Dengan perbuatannya terdakwa telah melanggar beberapa ketentuan seperti Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat 3, Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Kemudian Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN. Pasal 3 Ayat 3, Ayat 4, Pasal 10 Ayat 1, Ayat 2 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Pasal 3, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 79 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Universitas Andalas. (yud)
Editor : Adetio Purtama