PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus enam pelaku tawuran yang ditangkap dan menyebabkan salah seorang pelaku kehilangan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam, telah memasuki P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Diketahui peristiwa seorang remaja kehilangan tangan kirinya ini terjadi di jembatan Emilindo, Lubukbegalung, Kota Padang, pada 10 Agustus 2024. Tangan tersebut putus diakibatkan karena terkena sabetan senjata tajam saat terjadinya aksi tawuran.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian Polresta Padang langsung melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku tawuran berserta barang bukti senjata tajam.
Diketahui dari 6 pelaku, dua di antaranya anak di bawah umur dan saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap P21 dan diserahkan ke Kejari Padang.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra. Ia mengatakan, kasusnya sudah memasuki P21 dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejari Padang.
“Kasusnya tawuran yang sebabkan adanya remaja kehilangan tangan kirinya itu sudah masuk ke P21, artinya semua berkasnya lengkap. Dalam waktu dekat semua pelaku akan kita serahkan ke Kejari,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini masih ada satu orang pelaku lagi yang sampai saat ini masih DPO. Ia merupakan otak dari aksi tawuran tersebut.
“Enam orang pelaku tawuran ini terancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Padang menetapkan enam dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam sebagai tersangka. Dimana akibat tawuran tersebut menyebabkan seorang pemuda kehilangan tangan kirinya karena sabetan senjata tajam. “Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran akan diproses secara pidana,” kata Dedy.
Tawuran di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang itu melibatkan 8 nama geng yang terbagi menjadi dua kubu, yakni Ampalu, Pegambiran, Kampungjua dan Batuangtaba melawan tiga geng dari daerah Pampangan. (cr2)
Editor : Adetio Purtama