Penandatanganan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejari Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Yuspardi.
Acara penandatanganan PKS itu juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yuni Daru. Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini juga diresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang.
Dalam sambutannya, Andree Algamar mengatakan Pemerintah Kotа Padang sangat mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
Sebab, rumah Restorative Justice akan mempermudah penyelesaian perkara yang bertujuan bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
“Adanya kerja sama yang erat antara Pemko Padang, Kejari, BPVP, Baznas, dan LKAAM, diharapkan menciptakan ketentraman di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat menyelesaikan perkara pidana tanpa berlarut-larut,” ucapnya.
Sementara itu, Kajati Sumbar Yuni Daru menyampaikan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diperlukan peranan berbagai pihak. Terutama dalam hal penerimaan pelaku pidana kembali ke dalam lingkungan masyarakat yang sangat memerlukan peranan LKAAM.
“Ini agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi oleh BPVP, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh Baznas,” ucapnya.
Terakhir, Kajari Padang Aliansyah mengajak seluruh pihak baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari institusi, berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan keadilan Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang. (eri)
Editor : Adetio Purtama