“Tiga hari digelarnya Operasi Zebra Singgalang 2024 kita telah mengeluarkan 295 surat tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Padang Kompol Alfin, Rabu (16/10/2024).
Selain surat tilang, kata Alfin, pihaknya juga memberikan 300 teguran terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat saat razia Operasi Zebra Singgalang dilakukan.
Alfin menyebutkan, pengendara yang ditindak didominasi karena tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan knalpot brong.
“Tidak pakai helm ada 100 pelanggaran, melawan arus 67, berkendara di bawah umur 84, menggunakan knalpot brong 35 dan tidak menggunakan sabuk pengaman 12 pelanggaran,” ucapnya.
Kemudian, kata Alfin, dalam Operasi Zebra Singgalang 2024 ini pihaknya akan menindak pengendara dengan cara ditilang, sementara kendaraan yang tidak punya surat-surat langsung diamankan ke Mako Polresta Padang. “215 kendaraan kita amankan ke Polresta Padang, SIM 42 dan STNK 38,” ucapnya lagi.
Lalu, kendaraan yang terlibat melakukan pelanggaran saat razia Operasi Zebra Singgalang, yakni 272 sepeda motor dan 21 mobil. Diketahui, Operasi Zebra Singgalang dimulai sejak (14/10/2024) dan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Singgalang digelar dengan 10 sasaran pelanggaran. Di antaranya adalah berkendara di bawah umur, knalpot brong, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm SNI. (jef)
Editor : Adetio Purtama