Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc dengan nomor polisi BA 3135 FC di Jalan Makuto Ameh, Kelurahan Kotoselayan, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi pada Selasa (29/10).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku bernama Andri Gusto, 29, ditangkap karena melakukan tindak pencurian sepeda motor Kamis (15/8) lalu di depan Show Koffie, Jalan Veteran Dalam, Kelurahan Padangpasir, Kecamatan Padang Barat.
“Iya benar, kami telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor saat ia berada di Bukittinggi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Padang,” ujar Dedy, Rabu (30/10).
Dedy menjelaskan, pencurian itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan Show Koffie. “Ketika korban hendak pergi membeli makanan, dilihat sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan membuat laporan ke Polresta Padang,” kata Dedy.
Setelah mendapati laporan itu, Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dan sepeda motor hasil curiannya berada di Buktinggi. “Nah dari informasi itu, tim kita langsung menuju Kota Bukittinggi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, palaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dan membawanya ke Bukittinggi untuk dipergunakan sehari-hari.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta padang untuk proses penyidikan selanjutnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama