Pelaku diketahui berinisial S, 47, warga Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, S ditangkap di sebuah warung bertempat di Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (30/10/2024) pukul 20.00 WIB.
“Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana perjudian jenis togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan melalui link aplikasi alexistogel,” ujar Yanti kepada padek.jawapos.com, Kamis (31/10/2024).
Yanti menjelaskan, penangakapan pelaku ini berawal dari Tim 1 Klewang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel online di daerah Koto Marapak.
Mendapati informasi itu, tim langsung melakukan patroli di seputaran wilayah Koto Marapak dan kemudian mencurigai salah seorang warga yang sedang duduk di sebuah warung.
“Kemudian tim lakukan pengecekan terhadap handphone yang sedang dipegang pelaku. Lalu ditemukan pada kolom link google-nya ada penelusuran ke link perjudian togel online bernama alexistogel,” katanya.
Setelah mendapati hal itu, tim langsung menginterograsi pemilik handphone tersebut sehingga ia mengakui perbuatannya telah bermain judi jenis togel online dan baru saja menaikkan pembelian nomor togel dari orang lain dengan menggunakan akun miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta uang judi sudah kita amankan di Polresta Padang guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama