Setelah mengadakan diskusi publik dengan stakeholder terkait Selasa (19/11) lalu, berlanjut sosialisasi dan ramah tamah dengan DPRD Kota Padang, Pj Sekko Padang, BPKP Perwakilan Sumbar dan Kejari Padang di Pangeran Beach Hotel, Senin (25/11).
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, penetapan tarif air minum berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar terkait tarif batas atas dan batas bawah.
Selain itu juga ada atensi dari BPKP Sumbar kepada Wali Kota Padang merekomendasikan kepada Perumda Air Minum Kota Padang agar melakukan penyesuaian tarif.
“Tarif yang kita sesuaikan adalah tarif yang selama ini kita berikan subsidi. Ada beberapa pelanggan dan instansi yang tarifnya masih dibawah tarif yang berdasarkan keputusan gubernur dan Permendagri Nomor 2021 Tahun 2020,” ujarnya.
Hendra Pebrizal juga mengatakan, penyesuain tarif dilakukan untuk pengembangan cakupan yang saat ini baru mencapai 50, 28 persen atau 149 ribu rumah sedangkan rumah nyang ada di Kota Padang ada 300 ribu.
“Jadi masih banyak daerah-daerah yang belum kita layani. Kami berharap dengan menyesuaian tarif bisa meningkatkan pelayanan,” harapnya.
Deni Erwanto, Korwas Bidang Akuntan Negara BPKP Sumbar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Kota Padang soal penyesuain tarif air tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mitra kami Pemko Padang atau Perumda Air Minum Kota Padang. Sepenuhnya jadi kebijakan Pemko Padang kapan sebaiknya menaikkan tarif. Berapa kenaikannya tentu harus sudah melalui kajian. Kami siap membantu sehingga besaran kenaikan sesuai yang dibutuhkan Perumda Air Minum Kota Padang dan bisa meningkatkan kinerjanya ke depan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, sebagai mitra Pemko Padang, DPRD Kota Padang selalu memberikan dukungan kepada Perumda Air Minum Kota Padang demi peningkatan pelayanan ke depannya.
Apalagi banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan air bersih. “Penyesuaian tarif secara bertahap diharap tidak memberatkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajari Padang, Aliansyah mengatakan, terkait penyesuain tarif, Perumda Air Minum Kota Padang sudah menyiapkan legal opinion (pendapat hukum).
“Tentunya penyesuaian tarif ini melalui kajian supaya nantinya bisa disesuaikan dengan ketentuan. Saran saya penyesuaian tarif diimbangi dengan pelayanan dan bisa memberikan perubahan-perubahan yang signifikan kepada masyarakat. Kami sebagai pengacara negara sangat mendukung sekali penyesuaian tarif ini dan bisa disosialisasikan supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Pj Sekko Padang Yosefriawan membacakan sambutan Pj Wako Padang Andree Algamar menyebutkan, rencana penyesuaian tarif Perumda Air Minum Kota Padang mendapatkan tanggapan yang positif dari berbagai kalangan.
“Penyesuaian tarif ini perlu untuk penunjang dan pengembangan jaringan serta infrastruktur yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Kota Padang. Tidak mungkin perusahaan terus bergantung kepada pinjaman dan bantuan pihak kedua. Solusi yang pas adalah melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses produksi yang dilakukan Perumda Air Minum Kota Padang rumit dan mahal sampai air bersih mengalir ke dalam rumah pelanggan.
Oleh karena itu, lanjutnya, tak ada salahnya Perumda Air Minum Kota Padang mengusulkan penyesuaian tarif air kepada pelanggan setianya. Pascagempa 2009 masih banyak pipa Perumda Air Minum Kota Padang mengalami kerusakan dan perlu diganti.
Sebagian pipa masih peninggalan Belanda sudah tak layak dan perlu dilakukan peremajaan. “Pemko Padang selaku KPM menyetujui penyesuaian tarif ini, dan diimbau kepada masyarakat agar berpikir jernih menyikapinya,” ujarnya.
Ia juga berharap setelah penyesuain tarif bisa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan menambah cakupan pelayanan. Perumda Air Minum Kota Padang juga dituntut terus berinovasi untuk memudahkan pelanggan dalam berbagai hal.
Yosefriawan menyampaikan, besaran penyesuaian tarif yang diusulkan Perumda Air Minum Kota Padang yakni Rp 754 per kubik saja. Kalau disederhanakan biasanya pelanggan membayar tagihan Rp 39.500 per bulan rata-rata setelah penyesuaian membayar Rp 41.500 saja. Hanya naik Rp 2.000 saja per bulan.
Sejumlah anggota DPRD Padang juga menyatakan dukungannya. Termasuk menempatkan dana pokir untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur Perumda Air Minum Kota Padang. (eni)
Editor : Adetio Purtama