“Pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 455.400.000 dari terdakwa, yang merupakan hasil dari penjualan aset terpidana selama ia melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Padang Aliansyah, Selasa (3/12).
Aliansyah didampingi Kasi Intel Eriyanto dan Kasi Pidsus Yuli Andri mengatakan, berdasarkan Putusan PN Padang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 24 Oktober 2024 dengan amar putusan menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana sendiri juga diputus dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dijelaskan, perkara tersebut berasal dari laporan oleh pihak BRI kepada Kejaksaan Negeri Padang dengan terpidana sebagai terlapor, atas dasar komitmen BRI untuk senantiasa menerapkan kebijakan Zero Toleransi to Fraud.
“Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.417.885.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: PE.03.03 / SR - 2663 / PWO3 /5/ 2023 tanggal 29 Desember 2023,” ujarnya.
Usai dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang pun melanjutkan kasus ini ke tahap II dan disidangkan hingga lahirlah putusan bahwasanya terdakwa bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara atas tindakannya tersebut.
Lebih lanjut Aliansyah menyebutkan, kegiatan eksekusi penyerahan uang yang dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Padang. (yud)
Editor : Adetio Purtama