Hal ini diungkapkan oleh Pj Wali Kota Padang Andree Algamar dalam Rapat Paripurna DPRD Padang dengan agenda Tutup Masa Sidang I-2024 dan Buka Masa Sidang II-2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (27/12/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion, turut dihadiri Pj Sekda Yosefriawan, Anggota DPRD Padang, para asisten, Kepala OPD dan unsur terkait lainnya.
Beberapa peraturan daerah yang telah ditetapkan meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan usaha mikro, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga menyusun regulasi terkait penyelenggaraan ketahanan keluarga, pengelolaan keuangan daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"Andai kita lihat, beberapa kebijakan besar juga telah diambil, seperti pertanggungjawaban APBD tahun 2023, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta APBD Tahun Anggaran 2025," jelas Andree.
Meskipun beberapa Ranperda telah disetujui, ada satu Ranperda yang masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 telah disetujui bersama, namun belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses menunggu persetujuan dari Mendagri," tambahnya.
Di sisi lain, dua Ranperda lainnya yang telah disetujui dan disepakati bersama, yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, juga tengah menunggu persetujuan dari Mendagri.
Lebih lanjut, Andree menyampaikan bahwa beberapa Ranperda yang telah direncanakan dalam Keputusan DPRD Padang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Harapannya, pembahasan ini dapat dilakukan sesegera mungkin agar peraturan daerah yang baru dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padang," tutup Andree.
Dengan adanya langkah-langkah legislatif tersebut, DPRD Kota Padang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kebijakan daerah demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion juga turut menyampaikan bahwa dalam masa sidang pertama dalam periode 2024-2029 ini semua agenda memenuhi target.
“Sesuai target kita, karna semua agenda-agenda sesuai jadwal. Seperti APBD perubahan, itu per 30 September sudah kita ketuk palu sebelum 30 September dan itu alhamdulillah sudah berakhir. Kemudian APBD Murni 2025 sesuai jadwal itu harus selesai pada tanggal 30 November, kita menyelesaikan pada tanggal 23 November lebih dahulu. Bahkan hasil evaluasi gubernur sudah kita bahas juga,” ujarnya.
Ada sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna tersebut yakni penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Padang pada Masa Sidang I Tahun 2024. Kemudian penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang I DPRD Padang 2024 serta melewakan jadwal kedewanan Masa Sidang II 2025. (*)
Editor : Hendra Efison