Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena pada awal tahun 2024, majelis hakim memutuskan membebaskan Alkhadri Suenda dari segala tuntutan hukum. Namun, Kejari Padang langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5938K/Pid.Sus/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
“Kepada terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Yuli Andri.
Yuli Andri menjelaskan bahwa setelah Alkhadri Suenda diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Kejari Padang segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut diajukan karena Kejari Padang menilai ada cukup bukti yang menguatkan bahwa Alkhadri terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Setelah diputus bebas, kami langsung mengajukan kasasi. Usai putusan Mahkamah Agung keluar, kami melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali. Pada pemanggilan ketiga, terpidana akhirnya hadir memenuhi panggilan,” jelasnya.
Setelah Alkhadri Suenda memenuhi panggilan ketiga, Kejari Padang langsung melakukan proses eksekusi. Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Usai dilakukan eksekusi, terpidana kami bawa ke Rutan Anakair Padang untuk menjalani masa tahanan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” tambah Yuli Andri.
Kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar ini sempat menjadi sorotan karena menyangkut dana pembangunan fasilitas publik yang penting. Eksekusi ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (yud)
Editor : Adetio Purtama