PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial AI yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penangkapan dilakukan di salah satu warung internet (warnet) yang berlokasi di Kelurahan Parakrumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan kendaraan bermotornya.
“Pada Kamis (9/1) pukul 16.00 WIB, korban tengah bermain game di sebuah warnet di kawasan Parakrumbio. Saat hendak pulang, korban menyadari sepeda motornya yang diparkir di depan warnet telah hilang,” jelas AKP M. Yasin, Jumat (17/1).
Setelah kehilangan kendaraan, korban segera memeriksa rekaman CCTV warnet tersebut. Dalam rekaman, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni motor Honda Beat berwarna hitam.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.925.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AI.
Setelah memantau keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Malabar Arham Kalawi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 18.00.
“Bersamaan dengan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm warna oranye biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu STNK, satu baju training warna hitam, dan satu celana training warna dongker,” ujar AKP M. Yasin.
Setelah diamankan, pelaku AI dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor di tempat umum dan selalu menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (yud)
Editor : Adetio Purtama