Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, kepada Padang Ekspres, Minggu (9/2) mengungkapkan, Jumat (7/2) pihaknya telah menggelar pertemuan bersama PKL dan DPRD Kota Padang guna mendengar langsung aspirasi dari para pedagang yang ingin tetap berjualan di kawasan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, PKL menyampaikan keinginannya agar diperbolehkan kembali berjualan di kawasan Permindo Kota Padang. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Syahendri menawarkan solusi bagi PKL dengan mengisi area Pasar Raya Blok III Lantai 2 sebagai tempat berdagang yang lebih tertata.
Namun, ia menegaskan bahwa PKL tidak diizinkan berjualan di kawasan Permindo karena berbagai pelanggaran aturan yang ditimbulkan.
“Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum (Tibum), Undang-Undang Lalu Lintas, serta faktor kenyamanan masyarakat. Keberadaan PKL di jalan Permindo dapat mengganggu kepentingan umum, pemilik toko, dan pengguna jalan. Oleh karena itu, dalam pertemuan kemarin, kami belum mengeluarkan keputusan final, melainkan hanya menampung aspirasi mereka,” jelasnya.
Menanggapi usulan agar Permindo Night Market dihidupkan kembali, Syahendri menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus menunggu arahan dari wali kota baru yang akan segera dilantik.
“Jika kebijakan tersebut akan diterapkan kembali, maka harus menunggu keputusan dari Wali Kota baru. Sesuai dengan konsepnya, operasionalnya harus dilakukan pada malam hari. Ke depan, jika diizinkan, PKL juga harus lebih mandiri, seperti di daerah lain, dengan menjaga kondusivitas dan kebersihan lingkungan,” tambahnya.
Sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota, Syahendri mengingatkan para PKL agar tidak berjualan di kawasan Permindo untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan demi menghindari konflik dengan masyarakat, pemilik toko, serta pengguna jalan yang keberatan dengan keberadaan pedagang di lokasi tersebut.
Dengan adanya kebijakan yang jelas ke depan, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan sehingga semua pihak, baik PKL maupun masyarakat umum, bisa mendapatkan manfaat tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Dinas Perdagangan Kota Padang untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Permasalahan ini berawal dari pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2014 yang mengatur kawasan Pasar Raya sebagai lokasi resmi bagi PKL. Namun, Jalan Permindo tidak termasuk dalam kawasan tersebut, sehingga tidak memiliki aturan yang jelas,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik yang terus berulang, DPRD Kota Padang bersama instansi terkait akan segera membahas langkah konkret yang dapat mengakomodasi kepentingan para PKL tanpa mengabaikan penataan kota.
Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan Permindo Night Market, yang akan dikemas seperti kawasan Malioboro di Yogyakarta, menggabungkan unsur seni, budaya, dan kenyamanan bagi pengunjung.
“Kami akan mengkaji opsi ini agar segera terealisasi. Namun, perlu adanya regulasi yang jelas agar solusi ini bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Padang tanpa menimbulkan konflik baru,” tambah Rachmad.
Ia juga berharap agar ke depan, konflik seperti ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa kekerasan. “Satpol PP harus lebih humanis dan preventif dalam menangani PKL, sementara para pedagang juga harus mau bekerja sama agar tidak terjadi kekisruhan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan adanya pertemuan antara pemerintah, DPRD, dan para pedagang, diharapkan solusi jangka panjang dapat segera diwujudkan agar kesejahteraan PKL tetap terjaga tanpa mengabaikan ketertiban dan keindahan kota. (yud)
Editor : Adetio Purtama