Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Upade Info: Pemko Padang Gratiskan Biaya Retribusi Pemakaman di Dua TPU Milik Pemerintah

Silvina Fadhilah • Selasa, 8 April 2025 | 21:32 WIB

Makam yang tidak membayar retribusi sewa tanah makam biasanya diberi tanda silang merah oleh aparat Pemko Padang. (Foto: Dok Diskominfo Kota Padang)
Makam yang tidak membayar retribusi sewa tanah makam biasanya diberi tanda silang merah oleh aparat Pemko Padang. (Foto: Dok Diskominfo Kota Padang)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang resmi membebaskan biaya retribusi pemakaman di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah, yakni TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini disambut hangat oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga, terutama di saat-saat genting ketika menghadapi musibah kematian.

Mulai saat ini, keluarga yang memakamkan jenazah di dua TPU tersebut tak lagi dikenai pungutan retribusi pemakaman oleh pemerintah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadel FM, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi ini merupakan amanat dari Perda yang baru disahkan.

“Masyarakat dibebaskan dari beban biaya retribusi ketika memakamkan jenazah di TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin, Balai Gadang Padang,” kata Fadel saat ditemui pada Senin (7/4).

Kebijakan ini adalah bagian dari penyesuaian aturan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut mendorong reformulasi terhadap berbagai jenis retribusi, termasuk layanan pemakaman. Menurut Fadel, pembebasan retribusi ini mulai berlaku sejak Perda tersebut diundangkan.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang lebih humanis. Komitmen pemerintah adalah memberikan pelayanan yang layak dan adil, terutama dalam situasi darurat yang menyentuh aspek sosial dan emosional warga,” tambahnya.

Namun, Fadel menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup jasa pelayanan pribadi yang sering ditawarkan masyarakat sekitar TPU. Biaya jasa penggali kubur, pengangkut jenazah, pemasangan nisan, atau penyewaan tenda tetap menjadi urusan pribadi antara keluarga dan penyedia jasa. Pemerintah tidak bertanggung jawab atas biaya di luar retribusi resmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan melakukan pungutan liar. “Kalau ragu, tanyakan langsung ke petugas TPU. Jangan segan untuk melapor bila ada dugaan pungutan liar,” tegas Fadel.

DLH Kota Padang akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan benar oleh petugas TPU. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah siap mengambil tindakan tegas.(cr1)

Editor : Hendra Efison
#Gratis Biaya Retribusi Pemakaman #update informasi #dlh kota padang #TPU Tunggul Hitam #TPU Air Dingin