Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Minggu (13/4) menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025, yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di hotel, gedung, atau tempat lain yang membutuhkan biaya besar.
“Karena surat edaran telah dikeluarkan, maka kegiatan seperti perpisahan di hotel dan tempat-tempat yang memerlukan biaya besar telah kita larang. Ini demi mencegah adanya beban berlebih pada orangtua,” tegas Yopi.
Yopi menambahkan, pihak sekolah diimbau agar tetap mengadakan kegiatan perpisahan, namun dalam format yang sederhana, penuh makna, dan tidak mengenyampingkan nilai edukatif serta kebersamaan.
Ia mendorong kolaborasi antara sekolah, komite, dan orang tua agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan polemik, terutama dalam hal penggalangan dana.
“Kami berharap sekolah, komite, dan orangtua duduk bersama membahas perpisahan, agar jika memang ada sumbangan, sifatnya sukarela dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perpisahan sekolah yang menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah. Praktik semacam ini sering menimbulkan ketimpangan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, juga menyoroti maraknya kegiatan perpisahan sekolah yang terkesan mewah dan cenderung memicu praktik maladministrasi.
“Perpisahan boleh saja dilakukan, tapi jangan berlebihan. Kepala daerah dan dinas pendidikan perlu mengatur agar kegiatan ini hanya dilaksanakan di sekolah dan tidak menimbulkan biaya besar,” ungkap Adel dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kegiatan perpisahan dari unsur pungutan yang bermuatan paksaan atau berimplikasi pada hak-hak akademik siswa, seperti tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau tidak menerima ijazah jika tidak ikut perpisahan.
“Jika ada kebutuhan biaya, cukup ditutupi dengan sumbangan dan bantuan yang sukarela. Jangan sampai ada pemaksaan yang akhirnya berujung pada pelanggaran administratif,” tambahnya.
Adel mengingatkan, kegiatan pendidikan, termasuk acara penutup tahun ajaran seperti perpisahan, seharusnya mengandung nilai kebersamaan, kesederhanaan, dan inklusivitas, bukan malah menjadi ajang eksklusif yang menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya edaran resmi dan pengawasan dari Ombudsman, diharapkan pihak sekolah di Kota Padang dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun sehingga tidak hanya menjadi kenangan indah, tetapi juga adil dan bisa diakses oleh seluruh peserta didik tanpa terkecuali. (yud)
Editor : Adetio Purtama