Dalam pernyataannya pada Minggu (12/04/2025) di Padang, Adel menyoroti ketidakjelasan regulasi yang menjadi dasar penarikan retribusi. Ia mempertanyakan apakah peraturan wali kota (Perwako) yang digunakan saat ini merupakan hasil revisi atau masih merujuk pada regulasi lama.
"Harus ada kejelasan kepada publik apakah Perwako yang digunakan merupakan revisi atau masih mengacu pada peraturan lama. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Adel.
Masyarakat non-pelanggan PDAM, lanjut Adel, dibebani retribusi sebesar Rp24 ribu per bulan. Namun, banyak warga mengeluh karena layanan pengangkutan sampah dinilai tidak konsisten.
Padahal, dasar hukum retribusi sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024, yang pelaksanaannya bergantung pada aturan teknis di tingkat Perwako.
Sayangnya, menurut Adel, Perwako terbaru yang menjadi acuan pelaksanaan teknis tidak dikomunikasikan secara jelas ke masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam pengelolaan layanan publik, terutama yang menyangkut kewajiban masyarakat.
"Pemerintah tidak cukup hanya menyusun regulasi. Masyarakat harus tahu, paham, dan merasa diperlakukan adil," tegasnya.
Keluhan publik mencuat setelah sejumlah warga merasakan kenaikan tajam pada tagihan bulanan, meski beberapa kelompok seperti pelanggan PDAM golongan tertentu disebutkan bebas retribusi. Namun, kenyataannya banyak yang tetap menerima tagihan tinggi.
"Ini membingungkan. Jika disebut bebas retribusi, mengapa tagihan justru meningkat? Harus dijelaskan golongan mana yang dibebaskan, skema subsidi, dan dasar perhitungannya," tambah Adel.
Adel juga menyoroti kualitas layanan pengangkutan sampah oleh Layanan Pengangkutan Sampah (LPS) DLH Padang yang sering tidak sesuai jadwal. Bahkan, di beberapa kawasan, pengangkutan sampah disebut nyaris tidak berjalan.
"Kalau masyarakat diminta bayar lebih, maka kualitas layanan juga harus meningkat. Bukan malah stagnan atau memburuk," katanya.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Turun, Bawang Merah Melonjak di Dharmasraya
Ia juga menilai kerja sama antara PDAM dan DLH dalam pemungutan retribusi melalui tagihan air masih minim transparansi. Belum jelas apakah PDAM hanya sebagai perantara atau turut bertanggung jawab terhadap kualitas layanan sampah.
"Pemko harus terbuka soal pembagian kewenangan dan sistem kontrol antara PDAM dan DLH," ujarnya.
Dalam pantauan Ombudsman, masyarakat kini menghadapi dua beban yang saling berkaitan: kenaikan retribusi sampah dan lonjakan tagihan air. Banyak laporan menyebut ketidaksesuaian antara tarif dengan kualitas layanan yang diterima.
Baca Juga: Anime One Piece Konfirmasi Episode Masa Lalu Penuh Luka Bartholomew Kuma, Catat Tanggal Tayangnya!
"Asas proporsionalitas harus ditegakkan. Masyarakat bisa menerima tarif yang tinggi jika layanannya memang sepadan. Jika tidak, harus ada evaluasi," tegas Adel.
Adel Wahidi menutup pernyataannya dengan mendesak Wali Kota Padang yang baru agar segera meninjau dan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui evaluasi sistematis terhadap regulasi serta pelayanan retribusi sampah.
"Wali Kota harus aktif menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menata ulang sistem pengelolaan retribusi dengan melibatkan DLH dan instansi terkait lainnya," pungkasnya. (cr1)