Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk pelaksanaan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kota.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kami di daerah belum bisa menjalankan distribusi langsung pupuk subsidi karena petunjuk teknis dari pusat belum kami terima. Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut,” ujar Yoice, Rabu (23/4/2025).
Selama kebijakan belum berjalan, petani di Kota Padang masih mengandalkan pembelian pupuk subsidi melalui jaringan kios pengecer yang tersebar di berbagai kecamatan.
Saat ini terdapat 23 kios pengecer resmi yang mendistribusikan pupuk subsidi dari Pupuk Indonesia.
Namun, harga pupuk di lapangan kerap melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, HET pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kilogram dan pupuk NPK (PMPK) sebesar Rp2.300 per kilogram. Kenyataannya, harga di lapangan bisa lebih tinggi.
Yoice menjelaskan, perbedaan harga ini disebabkan oleh penjualan secara eceran dan adanya tambahan biaya distribusi.
“Penjual bilang, beli per kilo itu beda hitungannya. Kalau di-encer, otomatis butuh kantong plastik dan ada biaya angkut juga. Jadi, wajar kalau harga di lapangan tidak sesuai HET,” tuturnya.
Selain harga, tantangan lain datang dari kesiapan Gapoktan dalam menerima sistem distribusi langsung. Belum semua kelompok tani memiliki sarana dan prasarana pendukung yang memadai, seperti gudang penyimpanan, alat timbang, kendaraan angkut, dan sistem pencatatan yang rapi.
“Kalau pupuk subsidi nanti langsung diberikan ke kelompok tani, maka mereka harus punya gudang penyimpanan. Juga harus ada sarana pendukung seperti timbangan, transportasi, dan sistem pencatatan. Ini belum tentu semua kelompok tani siap,” ungkap Yoice.
Baca Juga: 7 Batas Wajib Introvert dengan Teman Ekstrovert agar Mental Tetap Aman, Menurut Psikologi
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan administratif dan pemahaman regulasi dalam menjalankan sistem baru ini.
“Aturan tentang penyaluran langsung ini belum clear. Kami belum lihat seperti apa alurnya nanti. Jadi, semua masih menunggu,” tambahnya.
Kondisi ini membuat petani harus tetap mengikuti sistem lama, sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait skema distribusi langsung.
Padahal, kebijakan tersebut diyakini mampu memotong rantai distribusi dan mempercepat akses petani terhadap pupuk, sekaligus mengurangi potensi permainan harga.
Yoice menyatakan kesiapan dinas pertanian untuk mendukung implementasi jika aturan teknis telah ditetapkan. Namun ia mengingatkan bahwa butuh waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari ketersediaan infrastruktur hingga pelatihan kepada kelompok tani.
“Kalau petunjuk teknis sudah keluar, kami siap jalankan. Tapi memang, dari sisi teknis dan partisipasi kelompok tani, masih banyak pekerjaan rumah,” pungkasnya.(cr1)
Editor : Hendra Efison