Polres Dharmasraya dan Forkopimda Awasi Penyaluran BBM Subsidi di SPBU


PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan dan pengecekan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
Pemantauan dihadiri langsung oleh Annisa Suci Ramadhani, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, serta Danyon C Brimob Sibinuang Kompol Martin bersama jajaran instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Polres Dharmasraya Tertibkan PETI di Batang Hari, Pondok Tambang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi, termasuk memeriksa tangki BBM yang diduga tidak sesuai standar pabrik atau telah dimodifikasi.
Selain itu, petugas juga melakukan pengukuran volume BBM menggunakan tabung neraca tera dari Badan Metrologi Kabupaten Dharmasraya guna memastikan ketepatan takaran bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat.
Pengawasan juga difokuskan pada penerapan sistem barcode yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai data kendaraan dan penerima yang telah terverifikasi.
Tim gabungan turut memantau pelayanan di SPBU agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dharmasraya bersama Forkopimda memberikan imbauan tegas kepada pengelola SPBU maupun masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pemerintah menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan sehingga manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




