Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Dharmasraya dan Forkopimda Awasi Penyaluran BBM Subsidi di SPBU

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Polres Dharmasraya bersama unsur Forkopimda melakukan pemantauan dan pengecekan penyaluran BBM bersubsidi di tiga SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Polres Dharmasraya bersama unsur Forkopimda melakukan pemantauan dan pengecekan penyaluran BBM bersubsidi di tiga SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan dan pengecekan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Pemantauan dihadiri langsung oleh Annisa Suci Ramadhani, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, serta Danyon C Brimob Sibinuang Kompol Martin bersama jajaran instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi, termasuk memeriksa tangki BBM yang diduga tidak sesuai standar pabrik atau telah dimodifikasi.

Selain itu, petugas juga melakukan pengukuran volume BBM menggunakan tabung neraca tera dari Badan Metrologi Kabupaten Dharmasraya guna memastikan ketepatan takaran bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat.

Advertisement

Pengawasan juga difokuskan pada penerapan sistem barcode yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai data kendaraan dan penerima yang telah terverifikasi.

Tim gabungan turut memantau pelayanan di SPBU agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dharmasraya bersama Forkopimda memberikan imbauan tegas kepada pengelola SPBU maupun masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pemerintah menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan sehingga manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pertamina Sanksi 31 SPBU di Sumbar, 6 Diusulkan Beralih Pengelolaan

Pertamina Sanksi 31 SPBU di Sumbar, 6 Diusulkan Beralih Pengelolaan

Pertamina memberi sanksi kepada 31 SPBU di Sumbar. Enam SPBU diusulkan beralih pengelolaan karena pelanggaran penyaluran BBM.

Pertamina Cek 5 SPBU di Sumut, Stok dan Penyaluran BBM Dipastikan Aman

Pertamina Cek 5 SPBU di Sumut, Stok dan Penyaluran BBM Dipastikan Aman

Pertamina Patra Niaga mengecek lima SPBU di Sumatera Utara. Hasilnya, operasional, stok, dan penyaluran BBM dipastikan aman.

Distribusi BBM Riau Dijaga, 3 SPBU Ditinjau DPR dan Pertamina Sumbagut

Distribusi BBM Riau Dijaga, 3 SPBU Ditinjau DPR dan Pertamina Sumbagut

Distribusi BBM Riau dijaga, 3 SPBU ditinjau DPR dan Pertamina Sumbagut di tengah lonjakan permintaan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer