
PADEK.JAWAPOS.COM— Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, enam SPBU bahkan diajukan untuk beralih pengelolaan.
Sanksi diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sunardi mengatakan, Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyaluran BBM.
“Bagi Pertamina, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujar Sunardi.
Sanksi hingga Pengajuan Peralihan Pengelolaan
Bentuk sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar antara lain berupa Surat Peringatan yang berlaku selama satu bulan sejak surat diterbitkan.
Selain itu, Pertamina juga menghentikan sementara penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Untuk enam SPBU dengan pelanggaran yang dinilai lebih serius dan membutuhkan penguatan distribusi BBM kepada masyarakat, Pertamina mengajukan peralihan pengelolaan.
Menurut Sunardi, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola SPBU sekaligus memastikan standar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan konsisten.
Ada Temuan Pelanggaran di Pesisir Selatan
Salah satu temuan berada di SPBU Kabupaten Pesisir Selatan. Pertamina menemukan ketidaksesuaian aspek operasional berupa kekosongan produk BBM Non-Subsidi atau JBU pada periode tertentu.
Selain itu, ditemukan pula penyaluran BBM JBT dan JBKP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





