Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polresta Padang Tangani 83 Kasus Narkoba di 2025, 6 Anak Berkonflik dengan Hukum jadi Tersangka

Suyudi Adri Pratama • Senin, 5 Mei 2025 | 11:19 WIB
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.

PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang mencatat telah menangani sebanyak 83 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2025.

Dari kasus tersebut, sebanyak 165 tersangka berhasil diamankan dan diproses secara hukum, termasuk enam anak di bawah umur yang masuk kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Data ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai 127 kasus. Meski demikian, keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, dalam keterangannya pada Minggu (4/5), mengungkapkan bahwa penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dilakukan secara terpisah dari tersangka dewasa.

“Untuk kasus yang melibatkan ABH, mereka kita pisahkan dan ditempatkan di sel khusus di Polsek Kuranji,” ujar AKP Martadius.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak-anak tetap mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam setiap tahap penyidikan, anak-anak tersebut didampingi oleh kuasa hukum, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta orangtua atau wali.

“Kami memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Penanganan perkara anak dilakukan cepat, maksimal 14 hari, agar mereka tidak terlalu lama berada dalam lingkungan tahanan,” jelasnya.

Selain pendekatan hukum, Polresta Padang juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan penyuluhan. Sosialisasi bahaya narkoba rutin dilakukan di sekolah, kampus, instansi pemerintah maupun swasta, hingga permukiman warga.

“Kami juga membentuk kampung bebas narkoba di setiap kecamatan dan memanfaatkan media sosial serta platform daring untuk menyampaikan pesan anti-narkoba,” tambah Martadius.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orangtua, dalam mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Jangan biarkan anak salah dalam pergaulan. Komunikasi yang baik dan pengawasan yang cukup adalah benteng utama untuk melindungi mereka dari narkoba,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat juga diminta untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwenang. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#tersangka #polresta padang #Anak Berkonflik dengan Hukum #kasus narkoba