Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Imigrasi Padang Deportasi WNA Malaysia Overstay 90 Hari

Randi Zulfahli • Senin, 5 Mei 2025 | 12:49 WIB

Warga Malaysia ini (tengah) overstay sehingga dideportasi oleh Imigrasi Padang.
Warga Malaysia ini (tengah) overstay sehingga dideportasi oleh Imigrasi Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia, Dian Nur Hayati Binti Parema (32 tahun), karena terbukti overstay selama 90 hari di wilayah Indonesia.

Deportasi dilakukan karena pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Dian Nur Hayati masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari yang dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.

Visa tersebut berlaku hingga 2 Februari 2025. Setelah masa tinggalnya berakhir, ia tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan deportasi dan penangkalan terhadap Dian Nur Hayati ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Nomor W.3.IMI.IMI.1-1438.GR.03.09 Tahun 2025.

Pendeportasian dilakukan Sabtu 3 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Minangkabau pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan maskapai Superjet Air.

Sehari sebelumnya, pada Jumat 2 Mei 2025, Kantor Imigrasi Padang juga mendeportasi WNA Malaysia lainnya, Chan Siew Yee, karena overstay lebih dari satu tahun.(*)

Editor : Hendra Efison
#Overstay 90 Hari #Deportasi WNA Malaysia #Imigrasi Padang