Deportasi dilakukan karena pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Dian Nur Hayati masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari yang dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
Visa tersebut berlaku hingga 2 Februari 2025. Setelah masa tinggalnya berakhir, ia tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Tindakan deportasi dan penangkalan terhadap Dian Nur Hayati ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Nomor W.3.IMI.IMI.1-1438.GR.03.09 Tahun 2025.
Pendeportasian dilakukan Sabtu 3 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Minangkabau pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan maskapai Superjet Air.
Sehari sebelumnya, pada Jumat 2 Mei 2025, Kantor Imigrasi Padang juga mendeportasi WNA Malaysia lainnya, Chan Siew Yee, karena overstay lebih dari satu tahun.(*)
Editor : Hendra Efison