Ia menuntut agar setiap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan, sebagai syarat mendasar percepatan dan ketertiban administrasi pengadaan.
Pernyataan ini disampaikan Fadly dalam pertemuan bersama PA/KPA, PPK, PPTK, dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan UKPBJ Kota Padang tahun 2025, Selasa (3/6/2025) di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.
“Kalau tidak paham regulasi, jangan harap bisa percepat belanja. Tertib administrasi juga akan berantakan,” tegas Fadly.
Fadly juga menegaskan bahwa ASN yang memiliki sertifikasi PBJ akan menjadi prioritas dalam promosi jabatan di lingkungan Pemko Padang. Ia meminta PA/KPA agar menginstruksikan seluruh pejabat eselon III dan IV untuk mengikuti pelatihan PBJ yang difasilitasi oleh BKPSDM dan bagian PBJ.
“Kalau ada kesempatan meningkatkan kapasitas, silakan ajukan. Saya akan setujui dan minta difasilitasi,” ujarnya.
Selain aspek kompetensi, Fadly juga mengingatkan bahwa sejak 30 April 2025 telah terbit Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memperkuat peran dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta seluruh SDM pengadaan memahami regulasi terbaru itu.
Lebih lanjut, Fadly menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administrasi belanja, tetapi menjadi alat strategis untuk membangkitkan ekonomi lokal. Setiap rupiah dari anggaran pengadaan harus memberikan dampak langsung ke masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK).
“Kalau kita serius ingin ekonomi lokal tumbuh, ya mulailah dari kebijakan pengadaan kita sendiri. Jangan habis ratusan miliar tapi pelaku usaha lokal hanya jadi penonton,” katanya.
Fadly menyoroti bahwa berbagai metode pengadaan seperti e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender terbuka harus memberi ruang nyata bagi UMKK. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan katalog elektronik secara optimal.
“Jangan katalog hanya jadi formalitas. Kalau mau dukung UMKM, fasilitasi mereka masuk ke sistem. Kalau tidak bisa bersaing karena teknis, bantu dan dampingi mereka,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar alokasi minimal 40% anggaran pengadaan untuk UMKM benar-benar diwujudkan dan tidak sekadar menjadi laporan administratif.
“Angka itu belum cukup kalau tidak berdampak ke lapangan. Yang kita kejar bukan sekadar persentase, tapi perubahan di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menyatakan bahwa PBJ adalah ujung tombak keberhasilan program strategis Pemko Padang.
Ia menyebutkan, nilai belanja pengadaan Kota Padang tahun 2025 mencapai Rp1,28 triliun, dengan realisasi penyedia Rp212,98 miliar. Dari angka itu, realisasi produk dalam negeri sebesar 29,79%, sementara realisasi untuk UMK-K mencapai 59,32%. Pemanfaatan e-purchasing sudah berada di angka 43,52%.
UKPBJ Kota Padang, lanjut Malvi, berkomitmen menjaga integritas dan efektivitas proses pengadaan. (*)
Editor : Hendra Efison