Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dishub Kota Padang Bakal Cabut Izin Operasi Truk Parkir Sembarangan di Bypass

Silvina Fadhilah • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:17 WIB
Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar beberapa waktu lalu.
Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar beberapa waktu lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menegaskan akan menindaklanjuti parkir liar truk-truk besar di sepanjang jalur Bypass Kota Padang.

Keberadaan truk yang parkir sembarangan dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada jam-jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Rabu (25/6) menyampaikan, pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas parkir liar tersebut.

Menurutnya, parkir sembarangan yang dilakukan truk besar telah menjadi salah satu sumber kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Parkir liar truk-truk besar ini sudah menjadi perhatian kami. Kami akan ambil tindakan tegas karena ini mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Ances.

Sebagai langkah konkret, Dishub Padang telah menjalin koordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk menyiapkan lahan parkir khusus bagi truk-truk tersebut. Lahan yang dimaksud terletak di kawasan Bukit Putus, Teluk Bayur. Selain itu, Terminal Indarung juga akan difungsikan sebagai area parkir alternatif.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pelindo untuk menyediakan lahan di Bukit Putus, dan juga menyiapkan area di terminal Indarung. Ini sebagai solusi agar truk-truk tidak lagi parkir di badan jalan,” jelas Ances.

Dengan adanya alternatif lahan parkir tersebut, Dishub Padang berharap para pemilik truk dan perusahaan transportasi dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Ances juga menyampaikan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tetap membiarkan kendaraannya parkir sembarangan.

“Sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin operasi kendaraan. Kami ingin perusahaan ikut bertanggung jawab atas operasional armada mereka. Jangan hanya menyalahkan sopir. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ances juga mengimbau seluruh perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan besar untuk lebih disiplin dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah kota.

“Gunakan lahan parkir resmi yang telah kami sediakan. Jangan jadikan badan jalan sebagai garasi truk. Ini bisa menimbulkan bahaya serius bagi pengguna jalan lain, termasuk kendaraan roda dua dan pejalan kaki,” imbau Ances.

Dishub Kota Padang berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala di kawasan Bypass dan titik-titik rawan lainnya. Petugas di lapangan akan diturunkan untuk melakukan patroli, pendataan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. (cr1)

Editor : Adetio Purtama
#cabut izin operasional #truk parkir sembarangan #Dishub Kota Padang