Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam mendisiplinkan penggunaan ruang publik dan menjaga estetika kawasan wisata unggulan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan Pantai Padang.
“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut bukan bertujuan untuk menyulitkan pedagang, melainkan menjadi bentuk edukasi agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, lebih disiplin memanfaatkan ruang publik.
“Pedagang harus berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan, tertata rapi, dan membawa kembali perlengkapan dagangannya setelah selesai berjualan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP tidak hanya menertibkan lapak yang melanggar, tetapi juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang agar mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit, tetapi menjaga agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tambahnya.
Chandra menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang untuk memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.
Ia berharap upaya ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pedagang demi menciptakan kawasan wisata yang aman, indah, dan tertib di jantung Kota Padang.(CC1)
Editor : Hendra Efison