Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Ranperda Baru Kota Padang Fokus pada Tata Kelola, Lingkungan, dan Budaya Minangkabau

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10).
Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10).
PADEK.JAWAPOS.COM—Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10). Ketiga ranperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, pengelolaan sampah, serta penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye itu dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi sosial dan profesi.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa penyampaian tiga ranperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga nilai-nilai budaya daerah.

“Ketiga ranperda ini merupakan bentuk komitmen kita untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, serta memperkuat lembaga adat yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau,” ujar Fadly.

Ia menjelaskan, ranperda pertama yang disampaikan berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Fadly, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan belanja daerah saat ini, karena telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

“Peraturan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, cukup menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP 109/2000,” jelas Fadly.

Ranperda kedua, tentang Pengelolaan Sampah, disusun untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru, seperti PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fadly menegaskan, penyesuaian tersebut penting agar pengelolaan sampah di Kota Padang sejalan dengan arah pembangunan nasional di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.

“Pengelolaan sampah membutuhkan keterpaduan antara pemerintah, pihak pengolah, dan partisipasi masyarakat. Penyesuaian ini penting agar pengelolaan sampah di Kota Padang lebih efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda ketiga tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014.

Menurut Fadly, ranperda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan adat Minangkabau di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.

“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi juga bentuk komitmen moral dan politik Pemko Padang untuk memperkokoh jati diri budaya Minangkabau yang berakar pada kearifan lokal,” tutur Fadly.

Ia berharap pembahasan ketiga ranperda tersebut berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai jadwal masa sidang DPRD yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan pembahasannya dapat kita selesaikan tepat waktu,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemko Padang dalam menyusun tiga ranperda tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan semangat DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap regulasi benar-benar dijalankan.

“Memang ada satu perda yang dicabut, dan juga ranperda tentang pengelolaan sampah. Kita akan coba semaksimal mungkin agar ranperda ini nantinya benar-benar menjadi perda yang dijalankan, bukan sekadar dibuat saja,” ujar Mastilizal Aye usai rapat paripurna.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal penuh setiap pembahasan agar perda yang dihasilkan bisa diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita dukung penuh apa yang disampaikan wali kota. Kerja sama dan sinergi antara Pemko dengan DPRD akan terus kita laksanakan,” tambahnya.

Mastilizal Aye juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret setelah paripurna ini. “Setelah ini tentu akan dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus dan komisi. Kita berharap hasilnya bisa maksimal dan tidak hanya berhenti pada tataran wacana,” tutupnya. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#tata kelola #Ranperda Baru #Budaya Minangkabau #lingkungan #kota padang