Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Desi Erianti: Pengamat Desak Pemko Padang Jatuhkan Sanksi Tegas untuk RSUD dr. Rasidin

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 11 November 2025 | 10:01 WIB
Miko Kamal. (Foto: DOK. PRI)
Miko Kamal. (Foto: DOK. PRI)

PADEK.JAWAPOS.COM—Pengamat kebijakan publik, Miko Kamal, menilai hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap dugaan maladministrasi di RSUD dr. Rasidin Padang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pelayanan publik.

Ia menegaskan, kelalaian tersebut telah menyebabkan pasien tidak mendapatkan pelayanan maksimal hingga berujung pada kematian.

Menurut Miko, hasil temuan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan rumah sakit daerah tersebut.

“Pihak RS sudah melakukan kelalaian dalam bentuk maladministrasi yang berakibat tidak terlayaninya pasien secara maksimal yang berujung kematian. Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi secara menyeluruh agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Miko, Senin (10/11).

Ia menilai langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah memutasi sejumlah pejabat terkait kasus tersebut merupakan bentuk tanggung jawab awal, namun belum cukup.

Menurutnya, Pemko perlu menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar ada efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.

“Pemko Padang mesti menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apakah sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat sudah sesuai aturan atau belum harus dijelaskan oleh Pemko kepada publik dan keluarga korban,” tegasnya.

Miko menekankan pentingnya transparansi Pemko Padang agar langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

“Hal ini penting untuk memastikan Pemko Padang sudah bertindak dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain evaluasi dan sanksi, Miko juga menyoroti aspek pencegahan. Ia menilai peningkatan kualitas serta kesiapan tenaga medis di rumah sakit daerah harus menjadi prioritas utama. Ia menegaskan, Pemko harus memastikan seluruh tenaga medis yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) memiliki kompetensi dan sertifikat yang masih berlaku.

“Pemko harus memastikan semua persyaratan yang harus dimiliki sebuah rumah sakit sudah terpenuhi. Misalnya, tidak boleh ada petugas yang tidak memiliki sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS) atau ACLS yang sudah mati. Pengawasan terhadap kesiapan petugas, baik dari sisi keterampilan maupun administrasi, mesti dilakukan secara reguler,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan maladministrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang. Salah satunya adalah RSUD dr. Rasidin, dalam kasus penanganan almarhumah Desi Erianti beberapa waktu lalu.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan sejumlah kepala OPD, ditemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas medis di IGD RSUD dr. Rasidin.

Kasus ini bermula ketika Desi Erianti mengalami sesak napas dan dibawa ke RSUD dr. Rasidin pada malam 31 Mei 2025, namun justru dipulangkan karena dinilai tidak memenuhi standar kedaruratan. Tak lama berselang, pasien meninggal dunia di RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#sanksi tegas #pemko padang #pengamat #desi erianti #RSUD dr Rasidin Padang