PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyetujui penyelesaian dua perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Persetujuan itu disampaikan Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, dalam ekspose virtual bersama Sesjampidum Kejagung, Dr. Mukri di Kantor Kejati Sumbar, Senin (10/11).
Kedua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dengan tersangka dan J. Keduanya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Di mana perkara bermula dari kesalahpahaman terkait permintaan tanda tangan pada surat tanah sepadan, yang berujung pada adu fisik antar keduanya hingga saling melapor ke Polsek Sangir Batang Hari.
Kajati Sumbar Muhibuddin menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui perja no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan derdasarkan keadilan restoratif, maka Kajari Solok Selatan mengusulkan RJ kepada para Tersangka ke Jam Pidum Kejagung melalui Kejati Sumbar dan RJ tersebut disetujui oleh Sesjampidum selaku Plt. Dir A pada Jam Pidum,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa pertimbangan dalam menyetujui RJ antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ, masyarakat menyambut posifit, adanya perdamaian antara pihak, penyesalan tersangka, serta hubungan kekeluargaan di antara mereka selain itu ini merupakan tindakan perdana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Pendekatan humanis jaksa di Solok Selatan berhasil membuat para pihak kembali hidup rukun di tengah masyarakat,” tutupnya. (yud)