Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat DPRD, Rabu (12/11/2025).
Anggota Banggar menilai, pembelian dua bidang tanah itu belum mendesak di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Mereka sepakat bahwa penggunaan dana hasil pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar sebaiknya diarahkan untuk kegiatan prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Dana pinjaman harus untuk program prioritas
Ketua Komisi II DPRD Padang Rahmad Wijaya menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah bukan kebutuhan mendesak, terlebih dananya berasal dari pinjaman daerah.
“Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya dipakai untuk kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Padang Usmardi Thareb meminta pemerintah kota fokus menggunakan anggaran terbatas untuk kebutuhan prioritas.
Ia menyoroti kondisi jalan menuju SMAN 16 Padang yang rusak parah dan perlu segera diperbaiki.
“Kalau kita lihat jalan ke sana, seperti bukan berada di Kota Padang. Ini justru yang seharusnya mendapat perhatian,” tegasnya.
Penataan Pantai Padang dan keamanan wisata
Usmardi juga mengingatkan agar pembenahan kawasan Pantai Padang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Ia menilai masih banyak keluhan masyarakat terkait praktik pemalakan dan tarif parkir tidak jelas di kawasan wisata tersebut.
“Kenyamanan pengunjung harus dijaga agar wajah pariwisata Padang benar-benar membaik,” katanya.
Rp19,7 miliar dialihkan ke program publik
Setelah pembahasan mendalam, Banggar DPRD Padang memutuskan meniadakan pembelian tanah untuk RSUD dan Dinas Pertanian.
Dana sebesar Rp19,7 miliar yang semula dialokasikan untuk dua proyek tersebut akan dialihkan ke program yang dinilai lebih prioritas dan mendukung pelayanan publik.
Menanggapi hasil rapat, Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd menegaskan bahwa kebijakan penggunaan dana pinjaman harus diarahkan pada program strategis.
“Pinjaman Rp81 miliar ini bukan untuk belanja rutin, melainkan untuk kegiatan prioritas seperti pembenahan Pasar Raya, revitalisasi kawasan Kota Tua, serta perbaikan trotoar di kawasan Pantai Padang,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, DPRD bersama TAPD berkomitmen menjaga agar APBD 2026 tetap rasional dan berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah di masa depan.
“Kita tetap berhati-hati, tapi juga tidak ingin pembangunan kota terhambat karena keterbatasan anggaran,” tegas Muharlion.
Dengan keputusan tersebut, Banggar DPRD berharap arah penggunaan APBD 2026 lebih tepat sasaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan seefisien mungkin demi kepentingan masyarakat luas.(yud)
Editor : Hendra Efison