Operasi ini menyasar sejumlah titik, mulai dari sepanjang Jalur By Pass hingga wilayah Kecamatan Lubukbegalung.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengawasan sebelumnya yang difokuskan di ruas Jalan Batangarau hingga kawasan Jalan Samudra.
Pada pelaksanaan kali ini, tim menyisir kawasan Jalur By Pass dengan dukungan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4).
Chandra menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan secara humanis kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut. Namun karena tidak diindahkan, tindakan tegas terpaksa dilakukan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan, tetapi tidak diindahkan juga. Terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak para PKL yang berjualan,” ujarnya.
Penindakan merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), beberapa pedagang juga diketahui meninggalkan barang dagangan di lokasi.
Belasan lapak yang ditertibkan telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang sebagai barang bukti sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menyebut, pedagang yang sudah berulang kali ditertibkan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami menunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Jika ada pedagang yang sudah berulang kali melanggar, kita akan tipiringkan,” tegasnya.
Chandra mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di Kota Padang.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. Mari kita jaga Kota Padang tetap rapi dan tertib, serta mengembalikan fasum dan fasos sesuai peruntukkannya,” tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison