Dalam operasi tersebut, sebanyak enam muda-mudi diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Dari hasil penertiban, petugas mendapati tiga perempuan dan tiga laki-laki yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas berkerumun atau keluyuran di fasilitas umum, pelanggaran di kos dan penginapan, serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Operasi dipimpin langsung Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Patroli menyasar sejumlah titik strategis seperti Jalan Niaga, Jalan Batangarau di Kecamatan Padang Selatan, dan beberapa lokasi di Kecamatan Padang Barat.
“Operasi dini hari Selasa tadi merupakan patroli rutin. Meskipun cuaca hujan membuat beberapa titik seperti Khatib Sulaiman sepi, hasil pantauan dari informan kami menunjukkan kawasan Batangarau masih terdapat sejumlah pelanggaran,” ujar Rio Ebu Pratama, Selasa siang.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan angka pelanggaran di Kota Padang.
Rio mencontohkan keberhasilan penertiban sebelumnya di kawasan Fujiyama Pondok yang kini sudah tidak lagi dipadati aktivitas pelanggaran terkait muda-mudi maupun alkohol.
“Kami berharap penertiban rutin yang kami lakukan di Batangarau dan Khatib Sulaiman dapat memberikan dampak yang sama, mengurangi jumlah pelanggaran baik di kos maupun fasilitas umum,” tambahnya.
Seluruh muda-mudi yang diamankan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumatera Barat untuk melakukan pengecekan kesehatan.
“Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS serta cek kesehatan bersama PKBI Sumbar, selanjutnya mereka akan kami serahkan kepada pihak keluarga masing-masing,” tutup Rio.(cc1)
Editor : Hendra Efison