Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang dan Dubalang Kota Kototangah menghadapi perlawanan sengit saat melaksanakan tugas.
Kericuhan ini bermula ketika petugas hendak menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas kafe tersebut.
Tempat usaha itu dinilai telah melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah tersebut.
Kabid Tibum & Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengungkap bahwa sebelum tindakan tegas ini diambil, pihaknya telah berulang kali melakukan upaya persuasif.
Pendekatan humanis, pembinaan, hingga surat teguran sudah disampaikan kepada pemilik kafe, namun tidak diindahkan.
"Sudah sering kita lakukan pendekatan persuasif, namun tidak juga dipatuhi. Bahkan malam ini, saat dilakukan penertiban, pemilik kafe justru mengacungkan senjata tajam dengan maksud mencederai petugas Satpol PP dan Dubalang Kota,” ujar Rozaldi, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: RSUP Dr. M. Djamil Padang Dirikan Posko Kesehatan Pascabanjir di Batubusuak
Situasi di lokasi Bypass yang semula kondusif mendadak memanas akibat ancaman serangan sajam tersebut, sehingga kericuhan tak terhindarkan.
Petugas kemudian dengan sigap mengambil tindakan terukur untuk mengendalikan situasi dan menjamin keselamatan seluruh personel yang bertugas di lapangan.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil sita barang bukti dan mengamankan beberapa pihak.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain perangkat sound system kafe, beberapa boks minuman beralkohol, serta mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam kafe.
Baca Juga: Kawasan Wisata Air Manis Ditata Ulang, PKL Tak Berizin Ditertibkan
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik kafe beserta sajam yang digunakan untuk serang petugas langsung diserahkan kepada pihak Polresta Padang.
Penyerahan ini dilakukan agar penanganan hukum terhadap pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (cc1)
Editor : Hendra Efison