Desakan ini disampaikan setelah hasil riset terbaru menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sudah jauh melampaui batas kriteria untuk status bencana regional dan memenuhi syarat sebagai bencana berskala nasional.
Temuan krusial itu dipublikasikan dalam konferensi pers di Permindo Cafe & Eatery, Padang, Sabtu (6/12). Dalam kesempatan tersebut, tim peneliti yang hadir, Ari Firta, Rezi Tri Putri, serta Penasihat Peneliti Miko Kamal.
Mereka menegaskan bahwa analisis yang mereka sampaikan sepenuhnya berbasis parameter resmi penanggulangan bencana, bukan pertimbangan politis.
Riset ini dilakukan sebagai respons terhadap belum adanya penetapan status Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, kondisi yang menurut mereka memicu keresahan di tengah masyarakat yang terdampak dan menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan lapangan.
Munculnya kritik terhadap pemerintah juga dipicu pernyataan BNPB sebelumnya yang menyebut bahwa sebagian dampak bencana hanya “terlihat horor di media saja”. Pernyataan itu dinilai tidak mencerminkan besarnya skala krisis di lapangan.
Ari Firta menyebut perbedaan pandangan antara kondisi nyata dan kebijakan pemerintah pusat menjadi alasan utama riset ini dilakukan.
Menurutnya, ketika data kerusakan dan korban jiwa menunjukkan skala yang sangat besar, penetapan status Bencana Nasional seharusnya menjadi langkah cepat, bukan perdebatan berkepanjangan.
Berdasarkan penelitian MKA per 5 Desember 2025, kelayakan penetapan status Bencana Nasional sepenuhnya didukung data masif dari tiga provinsi terdampak, Sumbar, Aceh, dan Sumatera Utara. Jumlah korban meninggal tercatat 836 jiwa, dengan 509 korban masih hilang dan sekitar 2.700 orang mengalami luka-luka.
Kerusakan infrastruktur publik dan fasilitas umum juga mencapai skala besar. Tercatat 536 fasilitas umum rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak, serta 295 jembatan rusak yang memutus jalur logistik dan evakuasi.
Selain itu, 25 fasilitas kesehatan mengalami kerusakan, 185 rumah ibadah terdampak, dan 115 gedung atau kantor rusak. Kerusakan tersebut dinilai melumpuhkan fungsi pelayanan dasar masyarakat dan roda pemerintahan di berbagai wilayah terdampak.
Penasihat Peneliti, Miko Kamal, menegaskan bencana yang terjadi telah mengganggu fungsi layanan publik dan administrasi pemerintahan dalam cakupan luas. Menurutnya, terganggunya penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu indikator utama penetapan status Bencana Nasional yang tertuang dalam kerangka kebijakan kebencanaan di Indonesia.
Ia menambahkan, dampak jangka panjang terhadap sumber daya alam maupun fasilitas buatan juga harus menjadi pertimbangan.
MKA Riset kemudian merumuskan tiga rekomendasi mendesak bagi Pemerintah Pusat. Pertama, pemerintah diminta segera menentukan parameter keparahan setiap indikator penetapan status Bencana Nasional melalui Peraturan Presiden atau revisi UU Nomor 24 Tahun 2007.
Kedua, Pemerintah Pusat diminta memberikan instruksi khusus kepada BNPB untuk melakukan pengkajian cepat dan tepat serta menentukan status Darurat Bencana Nasional di tiga provinsi terdampak dalam waktu segera.
Ketiga, MKA menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional harus segera dilakukan. Status ini dinilai penting agar enam kemudahan akses dalam penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi anggaran, asistensi internasional, dan dukungan sumber daya, dapat dengan cepat digerakkan oleh BNPB.
Miko Kamal menyampaikan bahwa tim juga akan mengirimkan surat resmi berisi laporan lengkap penelitian kepada Pemerintah Pusat pada Minggu (7/12). Tindakan itu dilakukan agar data akademis dapat menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan pemerintah terkait status bencana di Sumatera. (cr2)
Editor : Adetio Purtama