Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padang Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMP Sumbar 2026

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:27 WIB

Ilustrasi UMP 2026 naik.
Ilustrasi UMP 2026 naik.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang memastikan akan menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 526-851-2025.

Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.994.193.

Gubernur Sumbar juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, saat dikonfirmasi Selasa (23/12) mengatakan, Pemko Padang dalam penerapan UMP tersebut akan mengacu sepenuhnya pada ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

“Dalam pengaplikasiannya, kami mengacu kepada hasil penetapan dari provinsi. Untuk perusahaan, tentu mereka sudah mengetahui karena sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi. Namun demikian, kami tetap akan melakukan sosialisasi terkait perubahan UMP tersebut,” ujar Ferry.

Dalam SK Gubernur tersebut juga dijelaskan bahwa ketentuan UMP dikecualikan bagi perusahaan usaha mikro dan usaha kecil. Penetapan upah bagi kategori usaha tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, iamenambahkan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah pekerja. UMP juga diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah.

Dalam keputusan tersebut, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan UMP Provinsi Sumatra Barat tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ferry berharap seluruh perusahaan di Kota Padang dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait kenaikan UMP tersebut.

“Sudah jelas di aturan, perusahaan yang terdaftar wajib mengikuti ketentuan itu. Jika tidak, tentu UPTD pengawas provinsi yang akan turun. Mudah-mudahan perekonomian Sumbar pascabencana semakin membaik, sehingga produktivitas meningkat dan kesejahteraan pekerja juga terjamin,” pungkasnya. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#perusahaan #pemko padang #UMP Sumbar 2026 #wajib #Patuhi