Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kuasa Hukum PT PJA Bantah Tuduhan Tambang Jadi Pemicu Banjir Bandang Padang

Hendra Efison • Rabu, 24 Desember 2025 | 15:10 WIB

Kuasa hukum PT PJA membantah tuduhan tambang sebagai pemicu banjir bandang Padang dan meminta KLH meluruskan informasi penyegelan tambang.
Kuasa hukum PT PJA membantah tuduhan tambang sebagai pemicu banjir bandang Padang dan meminta KLH meluruskan informasi penyegelan tambang.
PADEK.JAWAPOS.COM--Kuasa hukum PT Perambahan Jaya Abadi (PJA) membantah tudingan bahwa aktivitas tambang kliennya menjadi pemicu banjir bandang di Kota Padang, Sumatera Barat, pascabencana Galodo pada Selasa (27/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Mardefni, SH, MH, Rabu (24/12/2025), menanggapi pemberitaan penyegelan lima tambang di Sumatera Barat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diduga terkait penyebab banjir.

Mardefni mengatakan PT PJA, yang berlokasi di Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan Kuranji, disebut sebagai salah satu perusahaan tambang yang dituding memicu banjir di Kota Padang.

Ia menegaskan lokasi tambang PT PJA bukan berada di hulu sungai atau kawasan puncak Guo yang disebut sebagai titik terjadinya longsor besar.

“Lokasi tambang kami berjarak lebih dari satu kilometer dari aliran Sungai Lubuak Tempuruang dan bukan di hulu,” kata Mardefni.

Menurutnya, saat banjir bandang terjadi, kawasan sekitar tambang PT PJA tidak terdampak genangan.

Ia juga menyebut perusahaan memiliki empat kolam penampung sedimen sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.

Mardefni menilai pemasangan papan peringatan di lokasi tambang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pembekuan izin usaha pertambangan.

Ia meminta KLH meluruskan informasi yang disampaikan kepada publik terkait status perizinan lima perusahaan tambang di kawasan Gunuang Sariak.

“Jika memang ada pembekuan atau pencabutan izin, kami meminta ditunjukkan surat resminya,” ujarnya.

Mardefni menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila klarifikasi tidak dilakukan karena pemberitaan tersebut dinilai berdampak pada citra perusahaan dan masyarakat sekitar.(*)

Editor : Hendra Efison
#Banjir Bandang Padang #KLH segel tambang #Mardefni SH MH #PT Perambahan Jaya Abadi #tambang Sumbar