Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 49, kewenangan perbaikan jalan bergantung pada apakah ruas tersebut merupakan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
KAI hanya berwenang memperbaiki apabila kerusakan terjadi akibat pekerjaan jalur kereta api yang dilakukan perseroan.
Terkait perlintasan sebidang di Lubuk Buaya, KAI Divre II Sumatera Barat menyebut kondisi jalan sudah rusak sebelum perbaikan geometri jalur kereta dilakukan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan perbaikan yang dilakukan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan.
“Kondisi jalan di perlintasan Lubuk Buaya memang sudah rusak sebelum pekerjaan geometri jalur. Demi keselamatan kereta dan pengguna jalan, kami melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur,” ujarnya.
Reza menambahkan prinsip yang sama diterapkan untuk perlintasan di Teluk Bayur dan lokasi lainnya.
“Kami melihat terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika kerusakan bukan akibat pekerjaan jalur, kewenangannya kembali kepada pemilik jalan,” katanya.
KAI Divre II Sumatera Barat berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan sinergi untuk menjaga keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, dan masyarakat.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan komitmen semua pihak agar risiko kecelakaan dapat ditekan,” lanjut Reza.
KAI menegaskan bahwa kepatuhan pada regulasi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di Sumatera Barat.(*)
Editor : Hendra Efison