Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.
Patroli dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi meski telah melewati batas jam operasional.
“Saat melakukan pengawasan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, sangat disayangkan kami masih menemukan satu tempat hiburan malam yang beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, aktivitas tempat hiburan malam tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tempat hiburan malam itu serta mengamankan pihak terkait. Petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha.
“Tempat hiburan malam tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan, namun masih kembali ditemukan melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Rio Ebu Pratama menambahkan, hasil pengawasan tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha. Kita menunggu hasil penyelidikan dari PPNS Satpol PP Padang,” tuturnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya pada jam-jam rawan, demi menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kota Padang melakukan patroli dini hari dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Pelanggaran Perda akan diproses oleh PPNS dengan sanksi tegas. (*)
Editor : Adetio Purtama